AGAMA - Pengertian dan Penjelasan Singkat Mengenai Zakat

Haaaaii... Kali ini Saya mau nyimpen sisa tugas jaman SMA, biar kalo ilang masih ada duplikatnya dan kali aja tugas-tugas ini bisa jadi referensi buat tugas kalian. Semoga bermanfaat ya.


Agama - Pengertian dan Penjelasan Singkat Mengenai Zakat


makalah agama tentang zakat


A. HUKUM ZAKAT


1. Mengapa Zakat Menjadi Salah Satu Unsur Penting Bagi Tegaknya Syariat Islam?

Karena zakat mengajari Kita sebagai orang yang beragama Islam untuk membersihkan hati dengan menyisihkan sedikit harta yang dianugerahkan Allah S.W.T kepada Kita untuk diberikan kepada orang-orang  yang kurang mampu, dengan hati yang bersih maka iman Kita akan semakin kuat. Dengan banyaknya orang-orang Islam yang beriman agama Islam akan semakin kokoh berdiri dengan syariat- syariatnya.


2. Mengapa Zakat itu Harus Ada?

Karena selain Zakat menjadi salah satu unsur penting bagi tegaknya syariat Islam, Allah banyak menurunkan perintah - perintahnya untuk berzakat yang tertulis dalam Al-Qur’an, antara lain:
  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).


3. Bagaimana Hukum Zakat itu?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.


B. MACAM-MACAM ZAKAT


1. Zakat Fitrah

Adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat fitrah adalah setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang berebeda-beda pada setiap daerah.

2. Zakat Mal

Adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian, hasil ternk, harta temuan, emas dan perak, serta hasil kerja (profesi).


C. NISAB ZAKAT MAL


1. Emas dan Perak Wajib dizakati apabila:
  • Mencapai Nisab, Nisab Emas (24 karat: 85 gram, 21 karat: 97 gram, 18 karat: 133 gram) Nisab Perak (dua ratus dirham: 595 gram).
  • Nisabnya sudah dimiliki selama satu tahun (misalnya memiliki emas 20 gram selama satu tahun maka belum dikenakan zakat, tetapi setelah memiliki emas 85 gram maka sudah masuk dalam nisab) - Catatan: zakat emas dan perak termasuk semua barang yang terbut dari emas dan perak (tidak terbtas perhiasan saja).
  • Jumlah zakatnya 2,5%

2. Penghasilan dan Profesi
  • Dikenakan kepada setiap buruh atau karyawan yang memiliki gaji tetap/rutin.
  • Ada dua pendapat: pertama, langsung membayarkan zakatnya begitu menerima gaji dan yang kedua membayar zakat setelah dipotong untuk memehui kebutuhannya.
  • Besarnya 2,5%

3. Hasil Pertanian dan Buah-buahan
  • Mencapai lima wasaq (satu wasaq = 60 saq. 1 saq = 4 mud = 2 liter).
  • Membayarnya setiap panen.
  • Besarnya: Hasil pertanian tadah hujan: 10%. Hasil irigasi: 5%.

4. Binatang Ternak
  • Mencapai nisab.
  • Genap satu tahun.
  • Hendaklah binatang itu merumput.
  • Besarnya:
  1. Unta 5-9: 1 ekor kambing 10-14: 2 kambing 15-19: 3 kambing 20-24: 4 kambing 25-35: anak onta betina umur satu tahun 36-45: anak onta betina umur dua tahun 46-60: anak onta betina umur tiga tahun 61-75: anak onta betina umur empat tahun 76-90: dua anak onta betina umur dua tahun 91-120: dua anak onta betina umur tiga tahun >121: (pada setiap 40 ekor: satu anak onta betina umur dua tahun, pada setiap 50 ekor: satu anak onta betina umur empat tahun).
  2. Sapi 30-39: anak sapi berumur satu tahun 40-9: anak sapi berumur dua tahun 60 -: dua ekor anak sapi berumur satu tahun.
  3. Kambing 40-120: satu ekor domba 121-200: dua ekor domba 201-300: tiga ekor domba 301-...: setiap seratus dikeluarkan satu ekor domba.

5. Zakat Perdagangan
  • Sudah dimiliki satu tahun.
  • Nisabnya 85 gram emas.
  • Besarnya 2,5 persen.
  • cara menghitung: Hitungan: (Modal diputar + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = zakat anda.

6. Rikaz (Harta Temuan)
  • Rikaz adalah harta terpendam peninggalan bangsa-bangsa kuno jahiliyah.
  • Rikaz mempunyai kewajiban zakat sebesar seperlima (20 %) berdasarkan sabda Rasulullah shhallahu alaihi wa sallam: “Dan dalam rikaz ada kewajiban zakat seperlimanya.” HR. Bukhari dan Muslim. 


D. YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT


1. Fakir, yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

3. Amil, yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mu'allaf, yang baru masuk Islam dan butuh bantuan menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

5. Hamba sahaya, yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.

7. Fisabilillah, yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb).

8. Ibnus Sabil, yang kehabisan biaya di perjalanan.


E. YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT



1. Orang kaya, Rasulullah bersabda, "tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).

2. Hamba Sahaya, karena masih mendapat nafkah/tanggungan dari tuannya.


3. Keturunan Rasulullah, Rasulullah bersabda, "sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)" (HR Muslim).


4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.


5. Orang kafir.


*FYI, materi ini juga ada video power pointnya lho. Cek di paling bawah ya, ada video bisa kalian download dari youtube.



F. FAEDAH-FAEDAH ZAKAT


1. Faedah Diniyah (segi agama)
  • Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  • Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  • Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

2. Faedah Khuluqiyah (segi akhlak)
  • Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  • Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  • Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  • Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

3. Faedah Ijtimaiyyah (segi sosial kemasyarakatan)
  • Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  • Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  • Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.


G. HIKMAH ZAKAT


Berikut hikmah dari berzakat, antara lain:
  • Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  • Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  • Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  • Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  • Untuk pengembangan potensi ummat
  • Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  • Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.


H. DALIL-DALIL TENTANG ZAKAT


1. QS (2:43)

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku"

2. QS (9:35)

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

3. QS (6: 141)

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.


I. RUMUS MENGHITUNG ZAKAT


1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
  • Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter.
  • Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitraH yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
  • Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
  • Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
  • Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
  • Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi:
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

3. Menghitung Zakat Mal / Harta Kekayaan
  • Zakat Mal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
  • Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
  • Contoh Perhitungan Dalam Zakat Mal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat Mal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mal sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta:
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.



Nah, itulah kira-kita pembahasan tugas mata pelajaran agama - pengertian dan penjelasan singkat mengenai zakat. Agar lebih mengerti mungkin Kalian bisa cek video power pointnya juga di youtube, klik video di bawah ini ya...


Semoga bisa bermanfaat, terimakasih.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama